EGMS 2019
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Company”)
DOMICILED AT SOUTH JAKARTA
ANNOUNCEMENT
TO ALL SHAREHOLDERS
Notification to the Shareholders of the Company that the Company will hold an Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) at PT Voksel Electric Tbk. Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta on Friday, 18th October 2019.
In Accordance with the provisions of article 10 of the Financial Services Authority Regulation No.32/POJK.04/2014 of the Plan and the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders (“POJK 32”), the announcement for the AGMS will be announced in at least 1 (one) a daily newspaper in Indonesian language (National Circulation), Indonesian Stock Exchange website and Company Website.
That entitled to attend / represented in AGMS are shareholders whose name is written in the list of shareholders of the Company on the date up to 25th September 2019 at 17.00 GMT, in accordance with the provisions of article 19 paragraph (2) POJK 32.
Pursuant with article 12 POJK 32, shareholders who have 1/20 (one per twenty) or more of the total shares with legitimate voting right may submit the proposal of agenda of the AGMS to the board of Directors of the Company no later than 7 (seven) days before the invitation of AGMS.
Jakarta, 11 September 2019
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
Board of Directors
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di PT Voksel Electric Tbk. Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.
Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), pengumuman untuk Rapat akan diumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan.
Yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 September 2019 sampai dengan pukul 17.00 WIB sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) POJK 32.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 POJK 32, pemegang saham yang memiliki 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat menyampaikan usulan agenda Rapat kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 11 September 2019
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
Direksi