Result of EGMS 2019
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 di PT Voksel Electric Tbk, Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950, dibuka pada pukul 13.40 WIB dan ditutup pada pukul 14.15 WIB.
Rapat dihadiri oleh:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Komisaris Utama/Independen | : | Bapak KUMHAL DJAMIL |
Komisaris | : | Ibu LINDA LIUS |
Komisaris Independen | : | Bapak TJAHYADI LUKIMAN |
Komisaris Independen | : | Ibu MULIANY ANWAR |
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Direktur Utama | : | Bapak DAVID LIUS |
Wakil Direktur Utama | : | Bapak WU YONGCHENG |
Direktur | : | Bapak FERRY SUARLY |
Direktur Independen | : | Bapak YOGIAWAN |
Direktur Independen | : | Bapak ARIPIN |
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 32/POJK.04/2014 (”POJK 32”) sebagai berikut:
A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berjumlah 3.808.736.190 saham atau mewakili 91,65% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 4.155.602.595 saham.
Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.
B. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.
D. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
E. Keputusan Rapat :
Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :
- Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
- Perubahan susunan anggota Pengurus Perseroan;
Dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Agenda Rapat Pertama
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 terkait dengan pengumuman bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia cq. Lembaga OSS (One Single Submission) yang mewajibkan Perseroan Terbatas untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 2017 dalam jangka waktu 1 tahun.
Berdasarkan hal tersebut maka Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi berbunyi,
Pasal 3
- Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi.
-
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Industri Serat Optik (KBLI 27310)
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320)
- Industri Perlengkapan Kabel (KBLI 27330)
- Industri Peralatan Kabel Lainnya (KBLI 27900)
- Instalasi Listrik (KBLI 43211)
- Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212)
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri dan meminta persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Agenda Rapat Kedua
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui pengunduran diri Bapak Zhou Chengcai dari jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
-
Menyetujui Pengangkatan Bapak Shen Shao Junhua sebagai anggota Direksi Perseroan.
Dengan ketentuan pengangkatan mana adalah untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang digantikannya atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lainnya.
Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaTahun 2019, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama/ Independen : Bapak Kumhal Djamil
- Komisaris : Ibu Linda Lius
- Komisaris : Bapak Hardi Sasmita
- Komisaris : Bapak Tan Huiliang
- Komisaris : Bapak Masaki Matsui
- Komisaris Independen : Bapak Tjahyadi Lukiman
- Komisaris Independen : Ibu Muliany Anwar
DIREKSI
- Direktur Utama : Bapak David Lius
- Wakil Direktur Utama : Bapak Wu Yongcheng
- Direktur : Bapak Shen Shao Junhua
- Direktur : Bapak Ferry Suarly
- Direktur : Bapak Yogiawan
- Direktur : Bapak Aripin
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pasal 34 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.10/POJK.04/2017 tentang Perubahan POJK 32/2014 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Jakarta, 18 Oktober 2019
Direksi
​PT Voksel Electric Tbk