Pengumuman kepada Pemegang Saham
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Kamis, 22 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”) serta Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan sedikitnya dalam situs web Perseroan (www.voksel.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI) pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) POJK 15 dan Pasal 8 ayat (1) POJK 16.
-
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 30 Januari 2024 pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat yaitu merupakan 1 pemegang saham atau lebih yang memiliki 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang sah dan usulan tersebut harus dibuat secara tertulis oleh Pemegang Saham diterima secara patut oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Usulan tersebut harus:
a. Dilakukan dengan itikad baik;
b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat;
d. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (2) POJK 15 dan Pasal 8 ayat (3) POJK 16, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham agar dapat memberikan Kuasanya melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu Rabu, 21 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.
Jakarta, 16 Januari 2024
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk,
Direksi