Piagam BOC

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 25 Mei 2016, dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran Dewan Komisaris, maka diperlukan kesepakatan pembagian tugas dan wewenang anggota Dewan Komisaris dengan tetap mengedepankan prinsip kerja sama, kesatuan tugas, dan fungsi masing-masing yang tertuang dalam SK Dewan Komisaris No. 3/VE/ DEKOM/I/2017 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris

  1. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan-perubahannya.
  2. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Perseroan baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah, maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis.
  4. Memberikan keputusan/persetujuan tertulis atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang melampaui batas wewenang Direksi.
  5. Menyelenggarakan rapat internal Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam setahun, sesuai dengan ketentuan Good Corporate Governance.
  6. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan, yaitu antara lain Rapat Laporan Kinerja Perseroan, Rapat Kerja Tahunan, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi dengan Pimpinan Anak Perusahaan, Rapat Bidang antara Direksi dengan Kepala Divisi dan Rapat-rapat komite Eksekutif.