Etika Bisnis

Kode etik

Perseroan meyakini bahwa pengelolaan manajamen Perseroan yang sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat meningkatkan kesuksesan organisasi. Oleh sebab itu manajemen Perseroan telah memutuskan untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Good Corporate Governance (“GCG”) sebagaimana yang tersirat dalam Pelaksanaan Etika Bisnis dan Etika Kerja.

Sejak awal tahun 2010 Perseroan telah memiliki panduan dalam berperilaku yang dituangkan dalam Etika Bisnis dan Etika Kerja atau yang dikenal dengan “EBEK” di lingkungan Perseroan. EBEK merupakan pedoman sikap, perilaku dan cara kerja insan Voksel yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas Voksel secara keseluruhan dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan.

 

Pokok dan Isi Kode etik

Etika Bisnis

Tata Kelola Perusahaan yang Baik memiliki beberapa prinsip diantaranya Accountability, Reliability, Responsibility dan Fairness. Melalui prinsip-prinsip ini, yang juga sesuai dengan Nilai-nilai dasar Voksel, Manajemen dan karyawan Voksel diharapkan terdorong untuk berperilaku secara professional, transparan dan efisien dalam menjalankan aktivitas dan kegiatannya serta selalu tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan konsisten dengan standard bisnis dan etika profesional.

Seluruh Komisaris, Direksi, Karyawan ataupun yang bekerja di Entitas Anak ataupun agen/perwakilan yang bertindak atas nama Perseroan diwajibkan untuk melaksanakan seluruh tugas dan pekerjaannya sesuai dengan kebijakan yang dimuat dalam Pelaksanaan Etika Bisnis ini, serta melaporkan jika terjadi Penyimpangan atas pelaksanaan Etika Bisnis ini.

Laporan dapat disampaikan melalui telepon, fax, PO.Box, e-mail atau media lainnya yang dapat dilakukan dengan “tanpa nama” (anonymously). Apabila seseorang mau melaporkan Penyimpangan ini dengan memberitahu nama dan identitas mereka, Perseroan akan menjaga dan merahasiakan sepenuhnya identitas pelapor.

Etika Kerja

Etika kerja menjabarkan bagaimana seharusnya seorang karyawan bersikap, berperilaku, dan berhubungan dengan pihak – pihak di dalam Perseroan. Akumulasi sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah satu elemen penting dalam Perseroan.

Etika kerja meliputi hal – hal berikut:

  1. Sikap Karyawan dalam Perseroan.
  2. Sikap Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perseroan.
  3. Hubungan Karyawan dengan Atasan dan Bawahannya.
  4. Hubungan Karyawan dengan Sesama Karyawan.

Dalam rangka Penerapan Etika Bisnis dan Etika Kerja perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut:

  • Membangun Commitment, Involvement, dan Leadership pimpinan baik dikalangan Komisaris, Direksi, Manajemen, maupun kelompok kerja Karyawan.
  • Mensosialisasikan Etika Bisnis ini dalam New Employee Orientation Program (NEOP) dan penyegaran secara berkala bagi seluruh lapisan pada setiap bagian.
  • Mengakui penerapan etika sebagai bagian tidak terlepaskan dari praktik bisnis dan penilaian karya seluruh Karyawan.
  • Mengembangkan pedoman Pelaksanaan Etika Bisnis yang sudah ada dan menjabarkan lebih lanjut menjadi berbagai Kebijakan dan Peraturan Perseroan.
  • Melengkapi Peraturan Perseroan dengan sanksi atas pelanggaran dan membangun system agar dapat dipantau penerapan Etika Bisnis ini.

Melaui komitmen, “EBEK” mengikat para insan Perseroan. Maka dari itu, setiap insan Voksel diwajibkan untuk memberikan pernyataan kepatuhan pribadinya dengan menandatangani lembar di Buku “EBEK” yang hal mana juga dilakukan bersama-sama oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Pernyataan Kode etik Berlaku Bagi Seluruh Insan Perseroan

Dalam memberlakukan Kode Etik kepada seluruh insan Perseroan, Perseroan menerapkan asas keadilan dan kesetaraan. Baik Etika Bisnis maupun Etika Kerja bersifat mengikat bagi seluruh Insan Perseroan dengan adanya sanksi bagi tiap pelanggaran atas Kode Etik Perseroan.