Undangan RUPS

 

PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis/23 Juli 2020
Waktu : Pukul 14.00 WIB
Tempat : PT Voksel Electric Tbk
Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D
Jalan HR Rasuna Said Akv 1-2 Kuningan Jakarta

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
    Penjelasan:
    Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2019.
  2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih;
    Penjelasan:
    Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT, yaitu untuk menetapkan sebagian laba bersih Perseroan sebagai cadangan wajib dan sisanya dicatat sebagai laba ditahan.
  3. Persetujuan perubahan susunan anggota Pengurus Perusahaan;
    Penjelasan:
    Mata acara yang diusulkan Perseroan untuk melakukan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014.
  4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
    Penjelasan:
    Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT dimana Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan - Penyesuaian terhadap POJK No. 15/POJK.04/2020;
    Penjelasan:
    Mata Acara ini diusulkan Perseroan dalam rangka merubah dan menyesuaikan Anggaran Dasar Perseoan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  6. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
    Penjelasan:
    Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.

Ketentuan Umum:

  1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id.
  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat, baik untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) maupun untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah pemegang saham atau kuasa sah pemegang saham maupun para pemegang rekening yang sah atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Pemegang Saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
  4. Materi Rapat telah tersedia sejak tanggal pemanggilan ini yaitu tanggal 1 Juli 2020 dan dapat diunduh pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id. Mengingat kondisi Pandemic Covid-19 saat ini, Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk cetak.

Ketentuan Khusus:

  1. Sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait Pandemic Covid-19 serta wujud kepatuhan Perseroan dalam rangka langkah preventif (pencegahan) penyebaran Pandemic Covid-19 dan memperhatikan ketentuan Pasal 30 POJK 15/POJK.04/2020, maka PERSEROAN MENGHIMBAU PEMEGANG SAHAM UNTUK MEMBERIKAN KUASA SERTA SUARANYA SECARA e-PROXY kepada penerima kuasa independen yang telah ditetapkan Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”), yaitu Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT EDI Indonesia dengan menggunakan fasilitas Electronic Meeting System KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
  2. Kehadiran, Kuasa Kehadiran, Pemberian Suara, dan Penyampaian Pertanyaan:
    1. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas registrasi fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang berlaku. Khusus bagi Pemegang Saham yang berbentuk korporasi/badan hukum wajib menyerahkan fotocopy Anggaran Dasar terakhir dan Akta Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir kepada Perseroan melalui surat elektronik ke email corsecve@voksel.com selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat berlangsung yaitu tanggal 21 Juli 2020. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI agar dapat menunjukkan KTUR untuk mempermudah pendaftaran.
    2. Pemegang Saham yang berhak setelah mendaftarkan kehadirannya dengan menggunakan e-Proxy dapat menyampaikan suaranya secara elektronik pada setiap Mata Acara Rapat, suara tersebut akan dihitung pada saat pengambilan keputusan Rapat.
    3. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    4. Surat Kuasa dan/atau lembar pertanyaan yang telah diisi dapat dikirimkan secara elektronik (dalam bentuk dokumen scan) ke email corsecve@voksel.com serta aslinya wajib dikirimkan melalui kurir atau surat tercatat ke alamat kantor Perseroan di Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-5 Kuningan Jakarta, UP: Corporate Secretary dan Legal Department untuk dapat diterima Perseroan terhitung 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat berlangsung, yaitu tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan tanggal Rapat dilangsungkan.
  3. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak serta memperhatikan protokol ketat yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan Pandemic Covid-19. PERSEROAN MENGHIMBAU PARA PEMEGANG SAHAM ATAU KUASANYA YANG AKAN HADIR LANGSUNG PADA PENYELENGGARAAN RAPAT UNTUK MENTAATI KETENTUAN DAN PROTOKOL KESEHATAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT:
    1. Untuk mempermudah pengaturan dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan;
    2. Pemegang Saham atau Kuasanya diwajibkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan suhu tubuh (thermal check) di lokasi Rapat sebelum masuk ke dalam ruang Rapat. Pemegang Saham atau Kuasanya yang memiliki suhu tubuh diatas 37.4oC dan/atau menunjukkan gejala - gejala seperti misalnya batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas tidak akan diijinkan untuk memasuki tempat Rapat.
    3. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh (thermal check) wajib menyerahkan kepada petugas registrasi fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang berlaku serta Surat Pernyataan Kesehatan yang dapat diunduh melalui laman (website) Perseroan yaitu www.voksel.co.id untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran. Dalam hal hasil pengisian Surat Pernyataan Kesehatan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Perseroan maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam tempat Rapat.
    4. Kepada Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang lolos maupun tidak lolos melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh (thermal check) maupun Surat Pernyataan Kesehatan akan dihimbau untuk memberikan kuasanya secara e-Proxy kepada Penerima Kuasa Independen sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perseroan.
    5. Pemegang Saham atau Kuasanya wajib mengikuti protokol kesehatan dan physical distancing yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut: - mencuci tangan sebelum memasuki area Rapat; - wajib menggunakan masker sebelum masuk ke dalam ruang Rapat dan selama Rapat berlangsung; - menjaga jarak aman dengan orang lain sekurang-kurangnya sejauh 1 (satu) meter; - tidak berjabat tangan atau bersentuhan kulit secara langsung.
  4. Pemegang Saham yang akan menghadiri langsung (fisik) Rapat diwajibkan untuk membawa seluruh perlengkapan pribadinya terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal ini Perseroan tidak menyediakan masker/ cairan pencuci tangan (hand sanitizer)/sarung tangan maupun obat-obatan pribadi dalam bentuk apapun kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya.
  5. Mengikuti ketentuan dari pihak pengelola gedung, maka Perseroan akan membatasi kehadiran fisik para Pemegang Saham atau Kuasanya maksimal sebanyak 10 orang di lokasi Rapat. Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik ini akan dilakukan dengan berdasarkan urutan waktu kedatangan para Pemegang Saham atau Kuasanya berdasarkan daftar hadir dan lolos/tidaknya melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh (thermal check) maupun Surat Pernyataan Kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perseroan.
  6. Bagi para Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir namun ketentuan jumlah kehadiran fisik 10 orang telah tercapai, maka akan dihimbau untuk memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa Independen sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perseroan.
  7. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman/souvenir kepada para Pemegang Saham atau Kuasanya.
  8. Segala perubahan dan/atau penyesuaian materi terkait Mata Acara Rapat akan disampaikan Perseroan melalui laman website Perseroan yaitu www.voksel.co.id

 

Jakarta, 1 Juli 2020
Direksi Perseroan