Pemanggilan kepada Pemegang Saham
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal | : | Jumat, 23 Juni 2023 |
Waktu | : | 10.00 WIB – selesai |
Tempat | : |
PT Voksel Electric Tbk Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2 Kuningan, Jakarta Selatan |
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
-
Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2022;
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2022.
-
Laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tbk tahun 2022;
Penjelasan:
Mata acara yang diusulkan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 6 POJK 30/POJK.04/2015 untuk menyampaikan pertanggungjawaban Manajemen atas realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric tahun 2022.
-
Persetujuan perubahan susunan anggota Pengurus Perusahaan;
Penjelasan:
Mata acara yang diusulkan Perseroan untuk melakukan pengangkatan kembali/dan atau perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014.
-
Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT dimana Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan.
-
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan. Perseroan mengusulkan penunjukan Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton) dan Saudari Renie Feriana sebagai Akuntan Publik mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan tersebut.
Ketentuan Umum:
- Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
- The Shareholders who are entitled to attend or to be represented by proxy in the Meeting, are the Shareholders or their proxies, whether the valid account holders or proxies of the account holders whose name are listed in the Company’s Shareholders Register on Tuesday, May 30th, 2023 at 04.15 p.m. (Jakarta Time).2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat adalah pemegang saham atau kuasa sah pemegang saham maupun para pemegang rekening yang sah atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
- Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
-
Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir dalam Rapat secara fisik, dapat hadir dengan mekanisme sebagai berikut:
- hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
- memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini.
-
Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
- Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
- Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
-
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
-
Untuk:
- Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
- Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Edi Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
- Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
- Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
-
Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
- dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
-
dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang mencakup pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.voksel.co.id) dengan ketentuan:
- Scan copy atas surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan melalui email: corsecve@voksel.co.id dan dikirimkan BAE paling lambat pada Kamis, tanggal 22 Juni 2023 pukul 16:00 WIB melalui email: bae@edi-indonesia.co.id;
- Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
- apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
-
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 22 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
-
Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Proses Registrasi;
- Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
- Proses Pemungutan Suara/Voting;
- Tayangan RUPS.
- Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
- Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
- Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut di atas, Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui alamat yang tersebut di atas.
- Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Ketentuan Tambahan:
Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan merupakan kontak erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat;
- Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat;
- Pengukuran suhu tubuh, berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3° C;
- Panitia berhak menolak mereka yang menunjukan gejala demam, batuk atau flu untuk memasuki ruangan Rapat;
- Menerapkan Physical distancing baik sebelum, pada saat, maupun setelah rapat selesai.
- Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
- Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan diumumkan pada situs web Perseroan;
- Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 31 Mei 2023
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
Direksi