Pemanggilan kepada Pemegang Saham

PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham  Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 22 Februari 2024
Waktu : Kamis, 22 Februari 2024
Tempat : Kantor PT Voksel Electric Tbk
Gedung Menara Karya lantai  3 suite D, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA RAPAT

  1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perusahaan
    Penjelasan:
    Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Pasal 11 ayat (6) huruf a, ayat (12) dan ayat (13)  Anggaran Dasar Perseroan (“AD Perseroan”) yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     
  2. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Komisaris Perusahaan
    Penjelasan:
    Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UU 40/2007, POJK 33/2014, POJK 15/2020, dan Pasal 14 ayat (8) huruf a, ayat (16) dan ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     
  3. Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UU 40/2007, POJK 33/2014, POJK 15/2020, dan Pasal 14 ayat (8) huruf a, ayat (16) dan ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
    Penjelasan:
    Mata acara dalam Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 09/2023”), Perseroan mengusulkan perubahan Penunjukan Akuntan Publik Perseroan menjadi Saudara Alexander Adrianto Tjahyadi untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
     

PEMEGANG SAHAM YANG DAPAT HADIR

  1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, Pemegang Saham, baik sendiri maupun diwakili kuasanya, berdasarkan Surat kuasa berhak menghadiri Rapat.
     
  2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang bertindak sebagai Peserta Rapat dan dapat hadir adalah Pemegang Saham namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Januari 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia ("BEI”) pada tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
     
  3. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. hadir dalam meeting secara fisik; atau
       
    2. hadir dalam meeting secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
       
    3. memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy tidak dapat diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
       
    4. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (dapa dilihat di https://www.voksel.co.id/) untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”)  yang ditunjuk oleh Perseroan  yaitu PT PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII) 10th Floor, Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14360, selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.
  4. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
     

MATERI ATAU BAHAN RAPAT

Materi atau bahan penunjang untuk seluruh mata acara Rapat dapat diakses dan diunduh melalui laman situs Perseroan, BEI dan aplikasi eASY.KSEI dari KSEI terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui alamat email yang tersebut di atas  dengan menyebutkan secara jelas untuk nama perorangan atau instansi yang diwakilinya.

Ketentuan Umum:

  1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, dengan menggunakan aplikasi  eASY.KSEI yang disediakan oleh Penyedia eRUPS yaitu KSEI.
     
  2. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)  UU No.40/2007 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15 sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi  eASY.KSEI.
     
  3. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.
       
    2. wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB.
       
    3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
       
    4. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses eASY.KSEI.
       
    5. Peserta Tayangan RUPS ditentukan berdasarkan first come first served basis dikarenakan kapasitasnya hanya 500 peserta.
       
    6. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
       
    7. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
       
    8. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
       
  4. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. 

 

 

Jakarta, 31 Januari 2024
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
Direksi