Kebijakan

Manajemen Risiko

Perseroan menanamkan komitmen dalam mengimplementasikan manajemen risiko dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan memitigasi risiko-risiko yang dihadapi oleh perseroan.

Dalam mengidentifikasi dan menilai risiko yang dihadapi Perseroan dan memastikan bahwa risiko-risiko tersebut dikelola secara efektif, Perseroan memiliki Tim Manajemen Risiko, yang bertugas mengkoordinasi semua departemen dan karyawan terkait dalam menerapkan sistem manajemen risiko dalam setiap proses kerja masing-masing departemen. Setiap harinya, Perseroan beroperasi melalui berbagai proses dan kegiatan yang meliputi strategi, perencanaan, pelaksanaan dan kinerja manajemen, dengan Manajemen Risiko yang terpadu dalam setiap tahap siklus bisnis tersebut.

Perseroan menyadari bahwa untuk menciptakan, melindungi, meningkatkan nilai pemegang saham, meningkatkan kepastian peningkatan pertumbuhan dan keberlangsungan usaha, mendorong standar terbaik Tata Kelola Perusahaan, serta menjadikan budaya sadar risiko sebagai bagian dari budaya Perseroan, dibutuhkan pengelolaan risiko secara efektif dan optimal melalui pendekatan proses dan berbasis risiko.

Profil dan Mitigasi Risiko

Penjelasan mengenai profil risiko dan pelaksanaan mitigasi risiko di Perseroan, sebagai berikut:

Risiko Nilai Tukar Valuta Asing

Perseroan menggunakan valuta asing untuk sebagian pendapatan, harga pokok penjualan dan beberapa biaya. Perseroan memasuki kontrak swap nilai tukar mata uang asing dengan lembaga keuangan internasional untuk meminimalkan risiko fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap kurs valuta asing, seperti Dolar Amerika Serikat (US$). Sebagai konsekuensi, maka Perseroan telah mengurangi beberapa risiko nilai tukar valuta asing.

Risiko Harga

Risiko harga adalah risiko kerugian finansial yang disebabkan oleh pergerakan harga komoditas bahan baku produksi Perseroan. Salah satu penyebab Perseroan menghadapi risiko harga adalah adanya perubahan harga dimasa yang akan datang untuk rencana pembelian aluminium dan tembaga dengan kandungan tinggi (High Concentrate Aluminum and Copper).

Oleh sebab itu, Perseroan menggunakan kontrak komoditas berjangka (jual-beli) dengan lembaga-lembaga keuangan internasional sehubungan dengan adanya risiko perubahan harga bahan baku tersebut. Perseroan merasa yakin telah mengurangi beberapa risiko perubahan harga komoditas di masa yang akan datang.

Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko kerugian keuangan yang dialami oleh Perseroan jika pelanggan gagal untuk memenuhi liabilitas sesuai kontrak. Perseroan mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menentukan batas-batas risiko yang dapat diterima bagi setiap pelanggannya.

Dalam melakukan hubungan bisnis, Perseroan hanya menjalin hubungan dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan kredibilitas. Perseroan dan Entitas Anak juga mempunyai kebijakan yang mengharuskan setiap pelanggannya untuk melalui prosedur verifikasi kredit. Selain itu, monitoring terhadap jumlah piutang dilakukan secara kontinu untuk mengurangi risiko kerugian penurunan nilai.

Risiko Likuiditas

Risiko Likuiditas merupakan risiko yang dihadapi oleh suatu perusahaan dan berdampak dalam memberikan kesulitan dalam pencairan dana untuk memenuhi komitmen terkait dengan instrument keuangan. Untuk menanggulangi risiko tersebut, Perseroan mengambil kebijakan untuk secara teratur memantau kebutuhan likuiditas saat ini dan dimasa yang akan datang untuk memastikan bahwa Perseroan mempunyai cadangan uang tunai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam jangka pendek serta jangka panjang.

 


 

KEBIJAKAN MUTU, K3, LINGKUNGAN,ENERGI DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

  1. Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cidera, penyakit akibat kerja dan penanggulangann gangguan keamanan.
     
  2. Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3, perlindungan lingkungan termasuk pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktifitas dan produk.
     
  3. Menghasilkan produk dan pelayanan yang memuaskan pelanggan.
     
  4. Melakukan penghematan sumber daya alam dan pengadaan produk dan jasa hemat energi.
     
  5. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan benar serta tanggung jawab sosial.
     
  6. Mematuhi persyaratan undang-undang dan persyaratan lain.
     
  7. Menyediakan informasi dan sumber daya yang dibutuhkan.
     
  8. Menyediakan mekanisme konsultasi dan partisipasi pekerja
     
  9. Mendukung aktivitas desain untuk peningkatan mutu produk, K3, lingkungan dan penghematan energi.
     
  10. Melakukan peningkatan terus menerus kinerja mutu, efisiensi energi,proses, K3, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta efektivitas sistem manajemen mutu, keselamatan dan kesehatan kerja, tanggung jawab sosial, lingkungan dan energi.

 


 

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

  1. Mengimplementasikan nilai-nilai integritas, berpedoman pada kode etik prinsip 4 NO’s sebagai berikut :
    1. Tidak ada penyuapan, penyogokan dan pemerasan
    2. Tidak ada komisi, uang / tanda terima kasih dan uang bagi-bagi
    3. Tidak ada hadiah yang tidak wajar
    4. Tidak ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan
       
  2. Mengimplementasikan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan Prinsip 4 NO’s.
     
  3. Tidak memperkenankan Insan Perusahaan dan Stakeholders Perusahaan untuk melanggar Kode Etik Perusahaan dan Prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan tugasnya di PT Voksel Electric Tbk.
     
  4. Mengatur konflik kepentingan setiap Insan Perusahaan dan setiap konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan risiko wajib dideklarasikan.
     
  5. Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai Pencegahan Korupsi, Prinsip 4 NO’s dan pembangunan Integritas Bisnis secara berkala kepada seluruh Insan Perusahaan.
     
  6. Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang independen.
     
  7. Melakukan pengawasan dan menyediakan kerangka kerja terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prinsip 4 NO’s akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
     
  8. Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.