Hasil RUPS

PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 di Hotel Mulia, Jakarta.

Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham  yang sah yang berjumlah 737.109.452 saham atau mewakili  88,69 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 831.120.519 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal hari ini sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek, karenanya ketentuan mengenai korum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Komisaris Utama : Ibu LINDA LIUS
Komisaris : Bapak HARDI SASMITA
Komisaris : Bapak TAKASHI TOGAWA
Komisaris Independen  : Bapak TJAHYADI LUKIMAN
Komisaris Independen 
 
: Ibu MULIANY ANWAR
 
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Direktur Utama/Independen : Bapak KUMHAL DJAMIL
Direktur : Bapak DAVID LIUS
Direktur : Bapak FERRY SUARLY
Direktur Independen  : Bapak YOGIAWAN

Agenda Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;
  3. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
  5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat.

Pada agenda Rapat Pertama dan Kedua ada pertanyaan dari pemegang saham dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan, sedangkan untuk agenda ketiga sampai dengan agenda kelima tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.

Adapun Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Agenda Rapat Pertama dan Kedua:
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan :

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal  31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI sebagaimana  ternyata  dari  laporan  auditor  tertanggal  7 April 2016 Nomor A-065/GSH/16/RF dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
  2. Dengan diterimanya Laporan Keuangan Perseroan serta disahkannya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dengan demikian Rapat telah  memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2015, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.

Untuk Agenda Rapat Ketiga.
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui :

  1. Pengunduran diri Bapak Kumhal Djamil dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
  2. Pengalihan penugasan Bapak David Lius dari jabatannya selaku Direktur menjadi Direktur Utama Perseroan.
  3. Pengangkatan Bapak Zhou Chengcai dan Bapak Wu Yongcheng masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang baru.
  4. Pengangkatan Bapak Kumhal Djamil sebagai Komisaris Utama Perseroan.
  5. Pengalihan penugasan Ibu Linda Lius dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan menjadi Komisaris Perseroan
  6. Menyetujui pengangkatan Bapak Niu Huaizhi sebagai Komisaris Perseroan yang baru. 

    Dengan ketentuan pengangkatan mana adalah untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang digantikannya atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lainnya. 

    Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang  Saham Tahunan Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
     
    DEWAN KOMISARIS
    Komisaris Utama : Bapak Kumhal Djamil
    Komisaris : Ibu Linda Lius
    Komisaris : Bapak Hardi Sasmita
    Komisaris : Bapak Niu Huaizhi
    Komisaris : Bapak Takashi Togawa
    Komisaris Independen : Bapak Tjahyadi Lukiman
    Komisaris Independen
     
    : Ibu Muliany Awar
     
    DIREKSI
    Direktur Utama : Bapak David Lius
    Direktur : Bapak Ferry Suarly
    Direktur : Bapak Zhou Chengcai
    Direktur : Bapak Wu Yongcheng
    Direktur : Bapak Fumiaki Nakajima
    Direktur Independen
     
    : Bapak Yogiawan
     
  7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

Agenda Rapat Keempat.
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui :

  • Jumlah honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 maksimum sebesar Rp 2.711.000.000,-.
  • Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2016.

Agenda Rapat Kelima.
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui :

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang  terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2016 serta melimpahkan wewenangnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain mengenai pengangkatannya.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ditutup pada pukul 11.34 WIB.

Jakarta, 27 Mei 2016
Direksi Perseroan