Hasil RUPS
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
(“PERSEROAN”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Jumat, tanggal 25 Mei 2018 di Hotel Fairmont, Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta, dibuka pada pukul 15.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.40 WIB.
Rapat dihadiri oleh:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah: | |
Komisaris Utama/Independen | : Bapak KUMHAL DJAMIL |
Komisaris | : Bapak TAN HUILIANG |
Komisaris Independen | : Bapak TJAHYADI LUKIMAN |
Komisaris Independen | : Ibu MULIANY ANWAR |
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah: | |
Direktur Utama | : Bapak DAVID LIUS |
Direktur | : Bapak FERRY SUARLY |
Direktur | : Bapak ZHOU CHENGCAI |
Direktur | : Bapak WU YONGCHENG |
Direktur Independen | : Bapak YOGIAWAN |
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 32/POJK.04/2014 (”POJK 32”) sebagai berikut:
-
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berjumlah 3.563.623.480 saham atau mewakili 85,75 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 4.155.602.595 saham.
Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.
-
Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.
-
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.
-
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
-
Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :
- Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
- Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
- Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi;
- Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Agenda Rapat Pertama dan Kedua
Dengan perhitungan suara sebagai berikut: | |
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.563.623.480 saham |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 115.000 saham |
-------------------- | |
Jumlah suara setuju sebanyak | 3.563.508.480 saham = 99,99 % |
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Agenda Rapat Pertama dan Kedua disetujui dengan Suara Terbanyak yaitu:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI sebagaimana ternyata dari laporan auditor tertanggal 26 Maret 2018 Nomor A-070/GSH/18/RF dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
- Dengan diterimanya Laporan Keuangan Perseroan serta disahkannya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dengan demikian Rapat telah memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2017, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.
Agenda Rapat Ketiga
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui pengunduran diri Bapak Iwasaki Hiroya dari jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan.
-
Menyetujui Pengangkatan Bapak Yamada Shoichi sebagai anggota Direksi Perseroan.
Dengan ketentuan pengangkatan mana adalah untuk sisa masa jabatan Direksi yang digantikannya atau Direksi Perseroan lainnya.
Untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
DIREKSI : Direktur Utama : Bapak David Lius Direktur : Bapak Ferry Suarly Direktur : Bapak Zhou Chengcai Direktur : Bapak Wu Yongcheng Direktur : Bapak Yamada Shoichi Direktur Independen
: Bapak Yogiawan
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Agenda Rapat Keempat
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui pemberian honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018 maksimum sebesar Rp. 4.948.000.000,-. Sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang mana wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris.
Agenda Rapat Kelima
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik guna memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun 2018 dan memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya. Dikarenakan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan, Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan objektif lainnya yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan.
Kriteria minimal dalam penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan tahun buku 2018 minimal meliputi hal berikut ini, yaitu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Akuntan Publik harus berpengalaman dalam melakukan audit terhadap institusi keuangan, khususnya bank, dan Kantor Akuntan Publik harus professional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana kelaziman yang berlaku umum.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) pasal 34 Peraturan OJK No. 32/2014 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Jakarta, 30 Mei 2018
Direksi
PT Voksel Electric Tbk.