Hasil RUPS

PT VOKSEL ELECTRIC TBK
(“PERSEROAN”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 di Leatris Room Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, RT.1/RW.3, Gelora, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270, dibuka pada pukul 09.15 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Rapat dihadiri oleh:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Komisaris Utama/Independen : Bapak KUMHAL DJAMIL
Komisaris : Ibu LINDA LIUS
Komisaris : Bapak HARDI SASMITA
Komisaris : Bapak TAN HUILIANG
Komisaris Independen : Bapak TJAHYADI LUKIMAN
Komisaris Independen : Ibu MULIANY ANWAR
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Direktur Utama : Bapak DAVID LIUS
Direktur : Bapak FERRY SUARLY
Direktur : Bapak ZHOU CHENGCAI
Direktur : Bapak WU YONGCHENG
Direktur Independen : Bapak YOGIAWAN
Direktur Independen : Bapak ARIPIN

Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 32/POJK.04/2014 ("POJK 32") sebagai berikut:

  1. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
    Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berjumlah 3.817.776.230 saham atau mewakili 91,87% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 4.155.602.595 saham.

    Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.
     
  2. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
    Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Agenda yang sedang dibicarakan.
     
  3. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
    Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara.
     
  4. Pihak Independen Penghitung Suara
    Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
     
  5. Keputusan Rapat :
    Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
    2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
    3. Perubahan susunan anggota Pengurus Perseroan;
    4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
    5. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018;
    6. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2019;
    Dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama dan Kedua

Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI sebagaimana ternyata dari laporan auditor tertanggal 25 Maret 2019 Nomor 00070/2.0959/AU.1/04/0806-1/1/III/2019 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
     
  2. Dengan diterimanya Laporan Keuangan Perseroan serta disahkannya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dengan demikian Rapat telah memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.

Agenda Rapat Ketiga

Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Yamada Shoichi dari jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
     
  2. Menyetujui Pengangkatan Bapak Masaki Matsui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Bapak Aripin sebagai anggota Direksi Perseroan.

Dengan ketentuan pengangkatan mana adalah untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang digantikannya atau masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lainnya.

Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Independen : Bapak Kumhal Djamil
Komisaris : Ibu Linda Lius
Komisaris : Bapak Hardi Sasmita
Komisaris : Bapak Tan Huiliang
Komisaris : Bapak Masaki Matsui
Komisaris Independen : Bapak Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen : Ibu Muliany Anwar
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak David Lius
Direktur : Ibu Linda Lius
Direktur : Bapak Ferry Suarly
Direktur : Bapak Zhou Chengcai
Direktur : Bapak Wu Yongcheng
Direktur Independen : Bapak Yogiawan
Direktur Independen : Bapak Aripin
  1. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

Agenda Rapat Keempat

Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  • Menyetujui jumlah honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019 maksimum sebesar Rp 5.019.000.000,-;
  • Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019.

Agenda Rapat Kelima

Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui:

Menggunakan keuntungan Tahun Buku 2018 sebesar Rp. 105.468.744.587,- sebagai berikut :

  1. Untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 Undang - undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan menyediakan kurang lebih 0,95 %  dari laba bersih atau sebesar Rp 1.000.000.000,-
  2. Sejumlah Rp 20.778.012.975,- dibayarkan sebagai dividen tunai untuk dibagikan  kepada 4.115.602.595 saham  yang telah dikeluarkan Perseroan  atau sebesar Rp. 5.- per saham.
  3. Sisa laba bersih tahun 2018 adalah sebesar Rp 84.690.731.612,- akan dibukukan sebagai sisa laba Perseroan yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Agenda Rapat Keempat sebagaimana disebutkan di atas, Rapat telah memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan pembagian dividen tunai yang seluruhnya berjumlah Rp. 20.778.012.975,- dibayarkan sebagai dividen tunai untuk dibagikan  kepada 4.115.602.595  saham  yang telah dikeluarkan Perseroan  atau sebesar Rp. 5.- per saham, yang dibagikan kepada pemegang saham yang berhak, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut :

JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Tanggal

Kegiatan

21 Juni 2019

Pelaksanaan RUPS Perseroan

25 Juni 2019

Lapor hasil RUPS dan jadwal pelaksanaan pembagian Dividen Tunai

25 Juni 2019

Pengumuman di koran, Ringkasan Risalah RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen

1 Juli 2019

Cum dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi

2 Juli 2019

Ex dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi

3 Juli 2019

Recording Date yang berhak atas dividen tunai

3 Juli 2019

Cum dividen tunai di pasar tunai

4 Juli 2019

Ex dividen tunai di pasar tunai

23 Juli 2019

Pembayaran dividen tunai

TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS") atau recording date pada tanggal 03 Juli 2019 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 03 Juli 2019.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 23 Juli 2019. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
  3. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham, dan dimohon agar memberitahukan secara tertulis nomor rekening Bank kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI Indonesia, mulai tanggal 03 Juli 2019 yang beralamat Wisma SMR Lt. 10 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14360. Telepon +62 21 6515130 dan Fax +62 21 6515131.
  4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
  5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP") diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek/BAE PT EDI Indonesia (“BAE") dengan alamat Wisma SMR Lt. 10 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14360 paling lambat tanggal 03 Juli 2019 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 30%.
  6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B") wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 26 Juni 2019, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

Agenda Rapat Keenam

Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2019 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:  

  1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
  4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK;
  5. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik.

Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pasal 34 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.10/POJK.04/2017 tentang Perubahan POJK 32/2014 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.

 

Jakarta, 25 Juni 2019
Direksi
PT Voksel Electric Tbk