Hasil RUPS
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
(“PERSEROAN”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 di PT Voksel Electric Tbk Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta, dibuka pada pukul 14.15 WIB dan ditutup pada pukul 14.56 WIB.
Rapat dihadiri oleh:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : | |
Komisaris Utama/Independen | : Bapak Kumhal Djamil |
Komisaris | : Bapak Hardi Sasmita |
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : | |
Direktur Utama | : Bapak David Lius |
Wakil Direktur Utama | : Bapak Wu Yongcheng |
Direktur | : Bapak Shen Shao Junhua |
Direktur | : Bapak Ferry Suarly |
Direktur Independen | : Bapak Yogiawan |
Direktur Independen | : Bapak Aripin |
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 (”POJK 15”) sebagai berikut:
-
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berjumlah 3.822.604.550 saham atau mewakili 91,99 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 4.155.602.595 saham.
Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.
-
Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan.
-
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara melalui e-Proxy.
-
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
-
Keputusan Rapat :
Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :- Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan;
- Persetujuan Penggunaan Laba Bersih;
- Perubahan susunan anggota Pengurus Perseroan;
- Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan – Penyesuaian terhadap POJK No. 15/POJK.04/2020;
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;
Agenda Rapat Pertama
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
-
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI sebagaimana ternyata dari laporan auditor tertanggal 9 April 2020 Nomor 000115/2.0959/AU.1/04/0786-1/1/IV/2020 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
- Dengan diterimanya Laporan Keuangan Perseroan serta disahkannya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dengan demikian Rapat telah memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2019, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.
Agenda Rapat Kedua
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui:
Menggunakan keuntungan Tahun Buku 2019 sebesar Rp. 208.249.125.401,- sebagai berikut :
-
Untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 Undang - undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan menyediakan kurang lebih 0,95 % dari laba bersih atau sebesar Rp 1.000.000.000,-
- Sisa laba bersih tahun 2018 adalah sebesar Rp 207.249.125.401,- akan dibukukan sebagai sisa laba Perseroan yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Agenda Rapat Ketiga
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menggunakan keuntungan Tahun Buku 2019 sebesar Rp. 208.249.125.401,- sebagai berikut :
-
Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Kumhal Djamil sebagai Komisaris Utama Perseroan, Ibu Linda Lius, Bapak Hardi Sasmita, Bapak Tan Huiliang, Bapak Masaki Matsui, Bapak Tjahjadi Lukiman dan Ibu Mulyani Anwar sebagai Komisaris Perseroan.
- Menyetujui pengangkatan kembali Bapak David Lius sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Wu Yongcheng sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, Bapak Shen Shao Junhua, Bapak Ferry Suarly, Bapak Yogiawan, Bapak Aripin dan Pengangkatan Bapak Rizal Nangoy sebagai Direktur Perseroan
Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS | |
Komisaris Utama/Independen | : Bapak Kumhal Djamil |
Komisaris | : Ibu Linda Lius |
Komisaris | : Bapak Hardi Sasmita |
Komisaris | : Bapak Tan Huiliang |
Komisaris | : Bapak Masaki Matsui |
Komisaris Independen | : Bapak Tjahyadi Lukiman |
Komisaris Independen | : Ibu Muliany Anwar |
DIREKSI | |
Direktur Utama | : Bapak David Lius |
Wakil Direktur Utama | : Bapak Wu Yongcheng |
Direktur | : Bapak Shen Shao Junhua |
Direktur | : Bapak Ferry Suarly |
Direktur | : Bapak Yogiawan |
Direktur | : Bapak Aripin |
Direktur | : Bapak Rizal Nangoy |
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Agenda Rapat Keempat
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui jumlah honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 maksimum sebesar Rp 5.019.000.000,- (lima milyar Sembilan belas juta rupiah).
- Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020.
Agenda Rapat Kelima
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat sehubungan dengan adanya peraturan baru yaitu POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak berlakunya POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan Menyetujui:
- Melakukan Perubahan Anggara Dasar Perseroan
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Agenda Rapat Keenam
Karena tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara abstain, dengan demikian Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan Menyetujui:
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2020 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan sebagai berikut:
- Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
- Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK;
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Jakarta, 23 Juli 2020
Direksi
PT Voksel Electric Tbk