Hasil RUPS 2023

PT VOKSEL ELECTRIC TBK
 (“PERSEROAN”)
 BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) telah diadakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 di PT Voksel Electric Tbk., Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta, dibuka pada pukul 10.21 WIB dan ditutup pada pukul 11.27 WIB.

Rapat dihadiri oleh:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :

a. Secara Luring:

Komisaris Utama/Independen : Bapak Kumhal Djamil
Komisaris : Bapak Hardi Sasmita
Komisaris : Ibu Linda Lius
Komisaris : Bapak Masaki Matsui

b. Secara Daring:

Komisaris Independen
(merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi)
: Bapak Tjahyadi Lukiman
Komisaris Independen
(merangkap sebagai Ketua Komite Audit)
: Ibu Muliany Anwar

Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :

Direktur Utama : Bapak David Lius
Direktur : Bapak Ferry Suarly
Direktur : Bapak Aripin
Direktur : Bapak Yogiawan
Direktur : Bapak Rizal Nangoy
Direktur : Bapak Hua Shun

Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 (”POJK 15”) sebagai berikut:

A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham

Dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah berjumlah 3.275.840.841 saham  atau mewakili 78,83% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 4.155.602.595 saham.

Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.

B. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat

Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan.

C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara melalui e-Proxy.

D. Pihak Independen Penghitung Suara

Perseroan telah menunjuk pihak Independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.

E. Keputusan Rapat

Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2022;
  2. Laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric tahun 2022;
  3. Persetujuan perubahan susunan anggota Pengurus Perseroan;
  4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
  5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.275.840.841 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 445.000 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.275.395.841 suara

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut:

Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia). Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Agenda Rapat Kedua

Oleh karena mata acara Rapat Kedua ini hanya bersifat laporan, maka tidak diperlukan adanya pemungutan suara/persetujuan atas Mata Acara Rapat ini, untuk itu Notaris mencatat dalam Berita Acara bahwa Direksi telah menyampaikan laporan dan Rapat dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Agenda Rapat Ketiga

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.275.840.841 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.275.840.841 suara

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut :

  • Bapak Zhou Chengcai dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Direktur Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini.
  • Mengangkat Bapak Shaohua Dai sebagai anggota Direksi Perseroan yang baru terhitung efektif sejak Bapak Shaohua Dai memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Kerja di Indonesia dan apabila telah berlaku efektif, masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan akan mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya yang telah diangkat sebelumnya.
  • Memberhentikan Bapak Masaki Matsui dari jabatannya selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini.
  • Mengangkat Bapak Yoichi Kitagawa sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya.

Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama / Komisaris Independen : Kumhal Djamil
Komisaris : Linda Lius
Komisaris : Hardi Sasmita
Komisaris : Tan Huiliang
Komisaris : Yoichi Kitagawa
Komisaris Independen : Tjahjadi Lukiman
Komisaris Independen : Muliany Anwar

DIREKSI

Direktur Utama : David Lius
Direktur : Rizal Nangoy
Direktur : Shaohua Dai
Direktur : Hua Shun
Direktur : Ferry Suarly
Direktur : Yogiawan
Direktur : Aripin

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

Agenda Rapat Keempat

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.275.840.841 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak                         0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak                         0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.275.840.841 suara

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut :

  • Menyetujui pemberian honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022 maksimum sebesar Rp. 3.504.000.000,- (tiga miliar lima ratus empat juta Rupiah).
  • Sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang mana wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris.

Agenda Rapat Kelima

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.275.840.841 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak                         0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak                         0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.275.840.841 suara

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut :

Menyetujui penunjukan Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”) sebagai Kantor Akuntan Publik dan Saudari Renie Feriana sebagai Akuntan Publik guna mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain terkait pengangkatan tersebut.

Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.

 

Jakarta, 23 Juni 2023

Direksi
PT Voksel Electric Tbk.