Hasil RUPS
PT VOKSEL ELECTRIC TBK
(“PERSEROAN”)
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021 di PT Voksel Electric Tbk Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta, dibuka pada pukul 14.17 WIB dan ditutup pada pukul 14.50 WIB.
Rapat dihadiri oleh:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
a. Secara Fisik:
Komisaris Utama/Independen | : Bapak Kumhal Djamil |
Komisaris | : Bapak Hardi Sasmita |
Komisaris | : Bapak Tan Huiliang |
b. Secara Daring:
Komisaris | : Ibu Linda Lius |
Komisaris Independen | : Komisaris Independen |
(merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi) | |
Komisaris Independen | : Ibu Muliany Anwar |
(merangkap sebagai Ketua Komite Audit) |
Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Direktur Utama | : Bapak David Lius |
Direktur | : Bapak Shen Shao Junhua |
Direktur | : Bapak Ferry Suarly |
Direktur | : Bapak Yogiawan |
Direktur | : Bapak Aripin |
Direktur | : Bapak Rizal Nangoy |
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 (”POJK 15”) sebagai berikut:
-
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang berjumlah 3.652.040.051 saham atau mewakili 87,88 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 4.155.602.595 saham.
Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.
-
Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan.
-
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara melalui e-Proxy.
-
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
-
Keputusan Rapat :
Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2020, termasuk Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I PT Voksel Electric Tbk tahun 2019;
- Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020;
- Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Pengurus Perseroan;
- Penentuan Honorarium dan Gaji untuk Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;
Dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Agenda Rapat Pertama
Hasil perhitungan suara melalui sistem e-proxy adalah sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.652.040.051 suara |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 100 suara |
Jumlah suara yang abstain sebanyak | 0 suara |
Jumlah suara yang setuju sebanyak | 3.652.039.951 suara |
Dengan tidak adanya pertanyaan terkait agenda, maka dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui dengan suara terbanyak sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia). Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Agenda Rapat Kedua
Hasil perhitungan suara melalui sistem e-proxy adalah sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.652.040.051 suara |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 100 suara |
Jumlah suara yang abstain sebanyak | 0 suara |
Jumlah suara yang setuju sebanyak | 3.652.039.951 suara |
Dengan tidak adanya pertanyaan terkait agenda, maka dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui dengan suara terbanyak sebagai berikut :
Penggunaan keuntungan Tahun Buku 2020 sebagai berikut :
- Untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 Undang - undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan menyediakan kurang lebih 35,92% (tiga puluh lima koma sembilan puluh dua persen) dari laba bersih atau sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
- Laba bersih tahun 2020 adalah sebesar Rp. 2.783.763.185,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) akan dibukukan sebagai laba Perseroan yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Agenda Rapat Ketiga
Hasil perhitungan suara melalui sistem e-proxy adalah sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.652.040.051 suara |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 100 suara |
Jumlah suara yang abstain sebanyak | 0 suara |
Jumlah suara yang setuju sebanyak | 3.652.039.951 suara |
Dengan tidak adanya pertanyaan terkait agenda, maka dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui dengan suara terbanyak sebagai berikut :
- Memberhentikan Bapak Wu Yongcheng dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Wakil Direktur Utama Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini.
- Dan mengangkat Bapak Hua Shun selaku anggota Direksi Perseroan yang baru dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya.
Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/Komisaris Independen | : Kumhal Djamil |
Komisaris | : Linda Lius |
Komisaris | : Hardi Sasmita |
Komisaris | : Tan Huiliang |
Komisaris | : Masaki Matsui |
Komisaris Independen | : Tjahjadi Lukiman |
Komisaris Independen | : Muliany Anwar |
DIREKSI
Direktur Utama | : David Lius |
Direktur | : Shen Shao Junhua |
Direktur | : Hua Shun |
Direktur | : Ferry Suarly |
Direktur | : Yogiawan |
Direktur | : Aripin |
Direktur | : Rizal Nangoy |
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Agenda Rapat Keempat
Hasil perhitungan suara melalui sistem e-proxy adalah sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.652.040.051 suara |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 100 suara |
Jumlah suara yang abstain sebanyak | 0 suara |
Jumlah suara yang setuju sebanyak | 3.652.039.951 suara |
Dengan tidak adanya pertanyaan terkait agenda, maka dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui dengan suara terbanyak sebagai berikut :
- Menyetujui pemberian honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 maksimum sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta Rupiah)
- Sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang mana wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris.
Agenda Rapat Kelima
Hasil perhitungan suara melalui sistem e-proxy adalah sebagai berikut:
Jumlah suara yang hadir sebanyak | 3.652.040.051 suara |
Jumlah suara tidak setuju sebanyak | 100 suara |
Jumlah suara yang abstain sebanyak | 0 suara |
Jumlah suara yang setuju sebanyak | 3.652.039.951 suara |
Dengan tidak adanya pertanyaan terkait agenda, maka dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui dengan suara terbanyak sebagai berikut :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik guna memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun 2021 dan memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya. Dikarenakan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan, Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan objektif lainnya yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan.
Kriteria minimal dalam penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan tahun buku 2021 minimal meliputi hal berikut ini, yaitu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Akuntan Publik harus berpengalaman dalam melakukan audit terhadap institusi keuangan, khususnya bank, dan Kantor Akuntan Publik harus professional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana kelaziman yang berlaku umum.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Jakarta, 18 Juni 2021
Direksi
PT Voksel Electric Tbk.