Hasil RUPS 2024

PENGUMUMAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
 (“Perseroan”)

 Berkedudukan di Jakarta Selatan

 

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) telah diadakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di PT Voksel Electric Tbk., Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Jakarta, dibuka pada pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 10.53 WIB.

Rapat dihadiri oleh:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :

a. Secara Luring:

Komisaris Independen
(merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi)
: Bapak Tjahyadi Lukiman
Komisaris : Bapak Hardi Sasmita
Komisaris : Ibu Linda Lius
Komisaris Independen
(merangkap sebagai Ketua Komite Audit)
: Ibu Muliany Anwar

b. Secara Daring:

Komisaris : Bapak Yoichi Kitagawa
Komisaris : Bapak Tan Huiliang

Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :

a. Secara Luring:

Direktur : Bapak Hua Shun
Direktur : Bapak Rizal Nangoy
Direktur : Bapak Yogiawan
Direktur : Bapak Ferry Suarly

Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 (”POJK 15”) sebagai berikut:

A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham

Dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah berjumlah 3.675.676.108 saham atau mewakili 88,45% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 4.155.602.595 saham.

Ketentuan kuorum untuk Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) serta peraturan di bidang Pasar Modal telah terpenuhi.

B. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat

Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (‘Pemegang Saham’) untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan.

C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara melalui e-Proxy.

D. Pihak Independen Penghitung Suara

Perseroan telah menunjuk pihak Independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.

E. Keputusan Rapat

Adapun Agenda Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan;
  2. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
  3. Perubahan Penunjukan Akuntan Publik dari sebelumnya yaitu saudari Renie Feriana kepada saudara Alex Adrianto Tjahyadi untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Agenda Rapat Pertama

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 445.100 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.042.608 suara
 
Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.231.008 suara = 99,95%

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut:

  1. Menerima pengunduran diri Bapak David Lius sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Aripin sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Dai Shaohua sebagai Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Direktur Utama dan Direktur Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini.
  2. Mengangkat anggota Direksi Perseroan yaitu Bapak Hua Shun sebagai Direktur Utama Perseroan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Ni Yongqiang serta Bapak Wu Hualu masing-masing diangkat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
    DIREKSI
    • Direktur Utama : Hua Shun;
    • Direktur : Rizal Nangoy;
    • Direktur : Ferry Suarly;
    • Direktur : Yogiawan;
    • Direktur : Ni Yongqiang;
    • Direktur : Wu Hualu;
  3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

2) Agenda Rapat Kedua

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 100 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.487.608 suara
 
Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.676.008 suara = 99,99 %

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut:

  • Menerima pengunduran diri Bapak Kumhal Djamil sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen Perseroan, serta Bapak Yoichi Kitagawa sebagai Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala tindakan yang diambil pada masa jabatan selaku Komisaris Utama/ Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan dan Kami atas nama Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang diberikan kepada Perseroan selama ini.
  • Mengangkat Bapak Tan Huiliang sebagai Komisaris Utama sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
    DEWAN KOMISARIS
    • Komisaris Utama : Tan Huiliang
    • Komisaris : Linda Lius
    • Komisaris : Hardi Sasmita
    • Komisaris Independen : Tjahyadi Lukiman
    • Komisaris Independen : Muliany Anwar
  • Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

3) Agenda Rapat Ketiga

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.675.676.108 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 100 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.188.400 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.674.487.608 suara
 
Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.675.676.008 suara = 99,99 %

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui atas dasar musyawarah mufakat sebagai berikut:

Menunjuk saudara Alex Adrianto Tjahyadi menggantikan Saudari Renie Feriana selaku Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Demikian Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

 

Jakarta, 22 February 2024
PT Voksel Electric Tbk.
Direksi