Sistem Pelaporan Pelanggaran

Melalui Divisi, Departemen dan Unit kerja yang aktif terlibat dalam pengawasan, Perseroan memiliki mekanisme kerja yang menerima laporan pelanggaran kode etik perusahaan, antara lain yang berindikasi penyimpangan (fraud). Laporan pelanggaran dapat juga disampaikan kepada Komite Etika Bisnis. Perusahaan juga berkomitmen untuk merahasiakan indentitas pelapor untuk menjaga pelapor dari ancaman, pelecehan ataupun balas dendam. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pengusutan atas laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan. Selain itu, Perseroan akan melakukan tindakan perbaikan yang dianggap penting guna mencegah pelanggaran yang sama di kemudian hari.