Pengawasan Internal

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawasan Internal
Pengawasan Internal berperan penting dalam memastikan kepatuhan, manajemen risiko, dan integritas operasional dalam Perusahaan. Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengevaluasi pengendalian internal, memantau kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan rekomendasi guna memperkuat tata kelola. Selain itu, Pengawasan Internal juga berperan sebagai penghubung antara manajemen dan pemangku kepentingan, memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan standar industri dan persyaratan regulasi.

Pandapotan Damanik diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal oleh Direktur Utama dengan Surat Keputusan No. 126/HR-SK/VI/2019


Pandapotan Damanik
Kepala Unit Audit Internal
Beliau mengawali kariernya sebagai Konsultan Pajak di DBI Consulting (Konsultan Pajak & Manajemen) (2003-2005), Auditor di Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjahyo & Co, afiliasi Crow Horwath International untuk divisi unit audit internal dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Audit (2005-2011). Pandapotan Damanik juga merupakan anggota Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia.